NRA (22) dan GMK (25), diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda NTT belum lama ini. Keduanya mengambil data dari handphone korban NNM (22) yang juga pegawai salah satu bank di Kabupaten Ngada.
Pernyataan terbuka Pit Konay alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Manafe dari LBH Surya NTT justru mempertontonkan kebodohan hukum bukan memberi pencerahan hukum dan pendidikan hukum yang baik baik masyarakat.